Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Lahewa Gencarkan Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan

Nias Utara, 20 November 2025 – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mengantisipasi bencana kabut asap, Personel Polsek Lahewa, jajaran Polres Nias, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada hari Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan ini dimulai sekira pukul 11.00 WIB hingga selesai, melibatkan dua personel aktif: Aipda Kasieli Telaumbanua, S.H., dan Briptu Yufial Kristian Sixjul Waruwu. Mereka menyambangi masyarakat di wilayah hukum Polsek Lahewa untuk menyampaikan pesan-pesan penting terkait bahaya Karhutla.
Kapolsek Lahewa, melalui personelnya, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Membakar lahan, sekecil apa pun skalanya, dapat memicu kebakaran hutan yang besar dan berdampak buruk pada lingkungan, kesehatan, serta dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Aipda Kasieli Telaumbanua, S.H.
Dalam himbauan tersebut, Aipda Kasieli Telaumbanua, S.H., dan Briptu Yufial Kristian Sixjul Waruwu menyampaikan beberapa poin utama:
-
Larangan Membakar: Masyarakat dilarang keras untuk membersihkan atau membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara dibakar.
-
Sanksi Pidana: Mengingatkan bahwa Undang-Undang telah mengatur sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan.
-
Partisipasi Aktif: Mengajak warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran terdekat jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla.
Polsek Lahewa berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menjaga wilayah hukumnya agar bebas dari Karhutla.




