BERITA POLSEK JAJARANPOLSEK LAHEWA

Cegah Bencana Asap, Polsek Lahewa Beri Himbauan Tegas Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Nias Utara – Polsek Lahewa menunjukkan keseriusan dalam upaya pencegahan bencana lingkungan dengan menggelar sosialisasi intensif tentang larangan dan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 17 Oktober 2025, mulai sekira pukul 13.40 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Lahewa.

Tiga personel Polsek Lahewa yang diturunkan dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Aiptu Andreas Zalukhu, Briptu Juskar Gulo, dan Bripda Firmansah Zega. Mereka bergerak menyambangi titik-titik rawan, berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan.

Mengingat wilayah Nias Utara pernah mencatat kasus Karhutla, tim dari Polsek Lahewa secara proaktif memberikan edukasi kepada warga. Dalam himbauannya, personel Polsek Lahewa menekankan:

  1. Larangan Keras Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar: Menegaskan bahwa praktik membakar lahan, sekecil apapun, dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Dampak Buruk Karhutla: Menjelaskan bahaya kabut asap yang ditimbulkan, kerugian ekologis, serta dampak buruk pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.
  3. Waspada Faktor Cuaca: Mengingat kondisi lingkungan yang mudah kering, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api unggun tanpa dipadamkan sepenuhnya.

Aiptu Andreas Zalukhu mewakili tim mengatakan, sosialisasi ini adalah upaya preventif Kepolisian agar masyarakat memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami datang langsung ke tengah-tengah warga untuk mengingatkan bahwa pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada yang melihat atau mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat desa atau langsung menghubungi Polsek Lahewa atau Call Center 110,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat yang berkomitmen untuk menjaga lingkungan mereka dari ancaman Karhutla. Polsek Lahewa akan terus melanjutkan kegiatan serupa sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya bencana asap dan kerusakan lingkungan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button