BERITA POLSEK JAJARANPOLSEK TUHEMBERUA

Optimalkan Pelayanan Publik, Polsek Tuhemberua Sosialisasikan Call Center 110 di Desa Silima Banua

NIAS UTARA, 12 Januari 2026 – Personel Polsek Tuhemberua, Brigpol Tirta Ramadhan, melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kepolisian Call Center 110 kepada masyarakat Desa Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, pada Senin (12/1) siang sekira pukul 14.10 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat akses laporan masyarakat serta memastikan warga mengetahui prosedur terbaru dalam mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat dan tepat.

Dalam sosialisasinya, Brigpol Tirta Ramadhan menjelaskan beberapa keunggulan dari layanan nomor tunggal ini:

  • Warga dapat menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah tanpa dikenakan biaya.

  • Layanan ini tersedia setiap hari selama 24 jam untuk melayani pengaduan darurat, kecelakaan, hingga gangguan Kamtibmas lainnya.

  • Laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke unit kepolisian terdekat dari lokasi pelapor untuk penanganan segera.

“Kami ingin memastikan seluruh warga di Desa Silima Banua memahami bahwa bantuan polisi kini hanya sejauh genggaman telepon. Dengan adanya 110, masyarakat tidak perlu bingung lagi harus menghubungi siapa saat terjadi situasi darurat,” ujar Brigpol Tirta Ramadhan.

Selain memberikan pemahaman mengenai teknis layanan 110, Brigpol Tirta juga berpesan agar warga menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak memberikan laporan palsu. Masyarakat menyambut positif sosialisasi ini karena merasa lebih terbantu dalam mengakses perlindungan hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Hingga selesai, situasi di Desa Silima Banua terpantau aman dan kondusif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button