Antisipasi Karhutla, Polsek Lahewa Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan kepada Masyarakat

NIAS UTARA – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Lahewa mengambil langkah proaktif dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum pembakaran lahan secara liar.
Pada hari Sabtu (31/01/2026), dimulai sekira pukul 11.00 WIB hingga selesai, sejumlah Personel Polsek Lahewa turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait pencegahan Karhutla di beberapa titik rawan di wilayah Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Lahewa menyambangi warga, petani, dan pemilik lahan untuk memberikan pemahaman mengenai risiko besar yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan, baik dari sisi kesehatan maupun kerusakan ekosistem.
Pesan-pesan utama yang disampaikan dalam himbauan ini meliputi:
-
Mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar (slash and burn).
-
Menjelaskan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan dan aktivitas transportasi.
-
Meminta warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau petugas Bhabinkamtibmas jika melihat adanya titik api.
Kapolsek Lahewa menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kami tidak ingin menunggu terjadinya api baru bergerak. Melalui himbauan ini, kami mengajak kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam. Membuka lahan memang perlu, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang aman dan tidak melanggar hukum,” ujar personel pelaksana di lapangan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Warga menyatakan kesiapannya untuk membantu pihak kepolisian dalam mengawasi lingkungan sekitar agar bebas dari pembakaran lahan ilegal.




