Brigpol A. Sarumaha Sosialisasi Layanan Darurat 110, Pastikan Warga Ladara Mudah Akses Bantuan Polisi

Nias Utara, 9 Desember 2025 – Polsek Tuhemberua terus memastikan masyarakat mendapatkan informasi lengkap mengenai akses layanan darurat kepolisian. Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, sekira pukul 15.30 WIB, Brigpol A. Sarumaha, Personel Polsek Tuhemberua, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan 110 di Desa Ladara, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan fungsi penting dari layanan Call Centre Polri 110 kepada masyarakat Desa Ladara. Layanan 110 merupakan nomor telepon darurat bebas pulsa yang dapat dihubungi oleh masyarakat jika memerlukan bantuan kepolisian segera dalam kondisi mendesak.
Brigpol A. Sarumaha menekankan pentingnya layanan ini, terutama dalam menghadapi situasi kritis.
“Kami ingin seluruh warga Desa Ladara tahu bahwa kepolisian bisa diakses dalam hitungan detik melalui nomor 110. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan respons cepat, baik untuk laporan kriminal, kecelakaan, maupun kejadian darurat lainnya,” jelas Brigpol A. Sarumaha di hadapan warga.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, Brigpol A. Sarumaha juga memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab.
-
Prioritas Darurat: Layanan ini harus diprioritaskan untuk kondisi darurat nyata, bukan untuk panggilan iseng atau sekadar mencari informasi umum.
-
Aman Bersama: Warga diajak untuk menjadi bagian dari sistem keamanan dengan segera melaporkan setiap hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kecepatan respon kepolisian di Desa Ladara dapat meningkat, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan lebih optimal.




