Bhabinkamtibmas Polsek Lahewa Laksanakan Sosialisasi Call Center 110 di Kecamatan Lahewa Timur

Nias Utara — Pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Lahewa, Bripka Dedi J.S. Nazara, S.E., melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 kepada warga masyarakat di Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat kepada pihak kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Warga menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan apresiasi atas upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.




