Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Tuhemberua Gencarkan Himbauan Karhutla di Desa Lasara Sawo

NIAS UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tuhemberua terus mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, khususnya menjelang potensi peningkatan risiko saat musim kemarau.
Pada hari Sabtu, 08 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Bripka Mario B. Sembiring, Bhabinkamtibmas Polsek Tuhemberua, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan di Desa Lasara Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan ini secara spesifik berfokus pada upaya Antisipasi Karhutla di wilayah Kecamatan Sawo yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Tuhemberua.
Di hadapan warga Desa Lasara Sawo, Bripka Mario B. Sembiring menyampaikan himbauan tegas mengenai larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak buruk pada lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.
“Kami hadir di sini untuk mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Desa Lasara Sawo, bahwa membakar lahan adalah tindakan melanggar hukum dan dapat merugikan kita semua, baik dari sisi kesehatan akibat asap maupun sanksi pidana,” jelas Bripka Mario.
Bripka Mario B. Sembiring juga mengajak masyarakat untuk:
- Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan, terutama di area yang terdapat tumpukan daun kering atau semak-semak.
- Melaporkan jika melihat ada orang atau kelompok yang dicurigai melakukan aktivitas pembakaran lahan.
- Menggunakan Cara yang Ramah Lingkungan untuk mengelola sisa-sisa hasil pertanian atau perkebunan.
Dengan adanya himbauan langsung dari Bhabinkamtibmas, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Lasara Sawo semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla, sehingga tercipta wilayah yang aman, sehat, dan kondusif.




