Lindungi Lingkungan, Polsek Lahewa Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Nias – Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana lingkungan, Personel Polsek Lahewa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan masif mengenai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai. Sosialisasi ini menyasar berbagai elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Lahewa.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Lahewa menekankan kepada masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh Karhutla, baik dari aspek kesehatan, lingkungan, maupun ancaman hukum yang bisa menjerat pelaku pembakaran lahan.
Poin-poin utama sosialisasi mencakup:
-
Larangan keras membuka lahan dengan cara membakar.
-
Ancaman pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.
-
Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
-
Prosedur pelaporan jika menemukan titik api atau potensi Karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Mari kita jaga lingkungan kita. Jika ada warga yang mengetahui atau melihat aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada Polsek Lahewa atau Bhabinkamtibmas terdekat,” ujar perwakilan Polsek Lahewa.
Melalui upaya pencegahan dan edukasi ini, Polsek Lahewa berharap wilayah hukumnya dapat terbebas dari ancaman Karhutla, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat.




