Polsek Lotu Gencarkan Sosialisasi Karhutla di Hilidundra Nias Utara, Edukasi Warga Bahaya Bakar Lahan

Nias Utara, 19 Oktober 2025 – Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Lotu, Bripka Mangihut M. Gurning, S.H., melaksanakan kegiatan sambang dialogis dengan masyarakat di Desa Hilidundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, pada hari Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi tentang bahaya dan larangan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polsek Lotu untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk Karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun ancaman hukum bagi pelakunya.
Dalam dialognya, Bripka Mangihut M. Gurning, S.H., menyampaikan bahwa membakar lahan untuk tujuan pembukaan kebun atau pertanian adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Beliau menekankan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting dalam pencegahan Karhutla.
“Kami hadir di sini untuk mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat Hilidundra untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selain merusak ekosistem, asap yang ditimbulkan Karhutla juga sangat berbahaya bagi kesehatan kita semua, terutama anak-anak dan lansia,” tegas Bripka Gurning.
Beliau juga menjelaskan alternatif metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan menghimbau masyarakat agar segera melapor ke Polsek Lotu atau perangkat desa setempat jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.
Kegiatan sambang dialogis ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Hilidundra. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakat semakin meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Lotu, khususnya Desa Hilidundra, dapat terhindar dari bencana asap akibat Karhutla.




