Cegah Bencana, Polsek Lahewa Gencarkan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Lahewa – Polsek Lahewa terus menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada Selasa, 04 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, Personil Polsek Lahewa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan masif mengenai upaya pencegahan Karhutla.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Lahewa yang memiliki potensi kerawanan kebakaran, terutama saat cuaca panas dan musim kemarau.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari Karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun sanksi hukum yang mengancam pelakunya.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh personel Polsek Lahewa meliputi:
- Larangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar: Mengingatkan masyarakat bahwa tindakan membakar lahan untuk tujuan apapun adalah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang yang berlaku.
- Dampak Negatif: Menjelaskan dampak buruk Karhutla, termasuk polusi udara (asap) yang mengganggu kesehatan, kerusakan ekosistem, dan kerugian ekonomi.
- Peran Serta Masyarakat: Mengajak warga untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan atau indikasi awal kebakaran kepada Polsek Lahewa atau aparat desa setempat.
- Hati-hati Membuang Puntung Rokok: Mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang kering dan mudah terbakar.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat merugikan kita semua, terutama bagi kesehatan. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” tegas perwakilan Personil Polsek Lahewa.
Dengan adanya sosialisasi dan himbauan yang gencar ini, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah Lahewa meningkat, sehingga upaya pencegahan Karhutla dapat berhasil dan wilayah Nias Utara terhindar dari bencana asap.




