Polsek Tuhemberua Sosialisasi Layanan Darurat 110 di Desa Botolakha

Tuhemberua, Nias Utara – Dalam upaya memastikan masyarakat dapat dengan cepat mengakses layanan kepolisian saat berada dalam situasi darurat, Personil Polsek Tuhemberua melaksanakan sosialisasi layanan kontak tunggal 110.
Pada hari Jum’at, 21 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB, BRIGPOL A. SARUMAHA, Personil Polsek Tuhemberua, melaksanakan sosialisasi mengenai pemanfaatan Layanan Polisi 110 di Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada warga bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan layanan call center bebas pulsa yang dapat diakses 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.
-
Bebas Biaya: Ditekankan bahwa layanan ini bebas pulsa dan dapat dihubungi dari berbagai operator telepon.
-
Keadaan Darurat: Layanan 110 ditujukan untuk melaporkan situasi darurat yang membutuhkan kehadiran polisi segera, seperti tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, atau kejadian yang mengganggu ketertiban umum.
-
Tanggung Jawab Penggunaan: Warga diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Penggunaan untuk iseng atau informasi palsu (hoaks) dapat mengganggu layanan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
-
Kemudahan Akses: Melalui layanan ini, Polsek Tuhemberua menjamin respons cepat dari petugas jika ada laporan mendesak di wilayah hukumnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan BRIGPOL A. SARUMAHA ini mendapat respons positif, dan diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat karena kemudahan akses bantuan kepolisian.




