BERITA POLSEK JAJARANPOLSEK TUHEMBERUA

Polsek Tuhemberua Sosialisasi Call Center 110 di Desa Silimabanua, Tingkatkan Akses Laporan Warga

Nias Utara, 24 November 2025 – Dalam upaya menjamin respons cepat kepolisian terhadap aduan dan situasi darurat masyarakat, Polsek Tuhemberua gencar mensosialisasikan layanan Call Center 110.

Pada hari Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, BRIGPOL A. Sarumaha, Personil Polsek Tuhemberua, melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Call Center 110 kepada warga di Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga Desa Silimabanua mengetahui dan memahami fungsi serta manfaat dari layanan bebas pulsa 110. BRIGPOL A. Sarumaha menjelaskan bahwa layanan ini dapat digunakan kapan saja (24 jam) untuk melaporkan berbagai situasi darurat, termasuk:

  • Gangguan keamanan

  • Tindak kriminalitas yang terjadi

  • Kecelakaan lalu lintas

  • Kondisi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi.

“Kami ingatkan kepada seluruh warga Desa Silimabanua, jika ada hal mendesak dan membutuhkan bantuan polisi segera, jangan ragu untuk menghubungi 110. Layanan ini gratis dan merupakan komitmen Polri untuk memberikan perlindungan dan pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujar BRIGPOL A. Sarumaha.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Silimabanua dapat memanfaatkan layanan 110 secara bijak, sehingga kecepatan penanganan laporan dan situasi darurat di wilayah Tuhemberua dapat meningkat secara signifikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button