BERITA POLSEK JAJARANPOLSEK ALASA

Tingkatkan Layanan Publik, Bhabinkamtibmas Polsek Alasa Sosialisasikan Call Center 110 di Desa Ombolata

Nias Utara, 10 Desember 2025 – Dalam upaya mendekatkan diri dan memberikan layanan darurat yang mudah diakses bagi masyarakat, Polsek Alasa terus gencar mensosialisasikan fungsi dan manfaat dari Layanan Panggilan Darurat Kepolisian, Call Center 110.

Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Briptu Goklas Simanjuntak, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Alasa, melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Ombolata, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.

Sosialisasi ini melibatkan interaksi langsung dengan warga desa dan bertujuan agar masyarakat Ombolata dapat secara efektif menggunakan layanan 110. Poin-poin utama yang disampaikan meliputi:

  1. Aksesibilitas 24 Jam: Layanan 110 tersedia sepanjang hari untuk menerima laporan darurat.

  2. Bebas Biaya: Masyarakat tidak perlu khawatir akan pulsa saat menghubungi layanan darurat ini.

  3. Tujuan Panggilan: Menekankan bahwa layanan ini harus digunakan untuk situasi darurat yang membutuhkan kehadiran polisi segera (kecelakaan, perampokan, dan kejadian penting lainnya), bukan untuk informasi umum.

“Call Center 110 adalah jembatan tercepat antara warga dan kepolisian. Kami berharap masyarakat Desa Ombolata dapat memanfaatkannya dengan bijak saat menghadapi situasi darurat. Kecepatan informasi akan sangat menentukan kecepatan respon kami,” tegas Briptu Goklas Simanjuntak.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan disambut antusias oleh masyarakat setempat, menunjukkan respons positif terhadap upaya kepolisian dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button