Personel Polsek Lahewa sosialisasikan Call Center 110 Polres Nias di Kecamatan Afulu

Nias Utara, Rabu 11 Februari 2026 – Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, personel Polsek Lahewa yakni AIPTU TONNY P. ZEGA, S.E. dan BRIPKA DEDI J. NAZARA, S.E., melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 Polres Nias kepada warga Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan pengaduan dan pelaporan cepat kepada pihak kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan layanan bebas pulsa yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian, tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya. Masyarakat dihimbau agar memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu.
Sosialisasi dilaksanakan dengan metode dialogis dan humanis, sehingga warga dapat langsung bertanya mengenai mekanisme penggunaan layanan 110 serta jenis laporan yang dapat disampaikan. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Afulu semakin memahami pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan lingkungan serta dapat segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Nias Utara.




