Polsek Lahewa Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ingatkan Warga Bahaya dan Sanksi Pembakaran Hutan

NIAS UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Lahewa terus mengambil langkah proaktif dalam mencegah terjadinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, sekira pukul 13.45 Wib hingga selesai, Personil Polsek Lahewa, BRIPKA DEDI J.S. NAZARA, S.E., bersama BRIPDA IZMIR YUNUS ZAI, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan Karhutla.
Kegiatan sosialisasi ini difokuskan di area yang rentan terhadap risiko kebakaran, termasuk lokasi pertanian dan perkebunan, dengan pendekatan langsung kepada masyarakat setempat. Kedua personil tersebut berdialog dengan warga, menjelaskan bahaya yang ditimbulkan oleh Karhutla, baik dari aspek kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi.
Adapun poin-poin utama himbauan yang disampaikan oleh Bripka Dedi J.S. Nazara, S.E. dan Bripda Izmir Yunus Zai, meliputi:
- Larangan Pembakaran Lahan: Menegaskan larangan keras membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
- Waspada Faktor Cuaca: Mengingat kondisi musim kemarau yang membuat tumbuhan mudah kering, warga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api unggun tanpa dipadamkan sepenuhnya.
- Partisipasi Aktif: Mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau perangkat desa jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang mencurigakan.
Masyarakat menyambut baik sosialisasi ini dan berjanji akan lebih berhati-hati serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla.
Kapolsek Lahewa, secara terpisah, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya bencana asap dan kerusakan ekosistem. Beliau berharap, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap larangan Karhutla dapat terus meningkat.




