Percepat Respon Aduan, Bhabinkamtibmas Polsek Lahewa Sosialisasikan Call Center 110 di Kelurahan Lahewa

LAHEWA, 07 Januari 2026 – Memasuki tengah hari, jajaran Polres Nias terus aktif memberikan edukasi terkait layanan publik kepada masyarakat. Pada Rabu (07/01/2026) sekira pukul 12.00 WIB, personil Polsek Lahewa, Briptu Yufial Kristian Sixjul Waruwu, melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada warga di Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga memiliki akses cepat dan mudah dalam melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan di lingkungan mereka.
Menjelaskan kepada warga bahwa panggilan ke nomor 110 tidak dipungut biaya (gratis) dan dapat diakses dari operator seluler manapun selama 24 jam penuh. Masyarakat dapat menghubungi 110 untuk melaporkan tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, hingga aksi premanisme yang membutuhkan kehadiran polisi segera.
Menekankan bahwa laporan yang masuk akan langsung diterima oleh operator Polres Nias dan diteruskan ke unit lapangan terdekat untuk respon cepat.
Kapolsek Lahewa menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret Polri dalam memangkas birokrasi pelaporan. Dengan mengetahui adanya layanan 110, warga di wilayah pesisir Lahewa diharapkan tidak lagi bingung saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan bantuan pihak kepolisian.
Selain memberikan penjelasan lisan, Briptu Yufial juga mengajak warga untuk tidak menyalahgunakan nomor tersebut dengan memberikan laporan palsu (prank), agar pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terganggu.
Kegiatan berakhir dengan situasi yang aman dan kondusif. Warga Kelurahan Lahewa memberikan respon positif dan mengapresiasi upaya proaktif petugas dalam memberikan kemudahan informasi layanan tersebut.




