BERITA POLSEK JAJARANPOLSEK LAHEWA

Polsek Lahewa Kenalkan Call Center 110 Kepada Aparat Desa Sifaoroasi, Tingkatkan Respon Cepat Kepolisian

Nias Utara – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lahewa, BRIPTU JUSKAR GULO, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai layanan Call Center 110 Polres Nias.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Peserta utama sosialisasi ini adalah para Aparat Desa Sifaoroasi.

BRIPTU JUSKAR GULO menjelaskan secara rinci mengenai fungsi dan mekanisme penggunaan layanan Call Center 110. Layanan ini merupakan nomor darurat bebas pulsa yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, gangguan Kamtibmas, atau meminta bantuan kepolisian.

Selain pemaparan teknis, kegiatan ini juga dilengkapi dengan Testimoni Call Center 110 Polres Nias. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran nyata kepada Aparat Desa tentang seberapa cepat dan efektifnya layanan ini merespons kebutuhan mendesak masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap Aparat Desa dapat menjadi perpanjangan tangan kami dalam mengedukasi masyarakat. Call Center 110 adalah jalur tercepat menuju bantuan polisi. Jangan ragu untuk menggunakannya dalam situasi darurat,” ujar BRIPTU JUSKAR GULO.

Diharapkan, dengan pemahaman yang baik dari Aparat Desa, informasi mengenai nomor darurat 110 dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga Desa Sifaoroasi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan terjamin respons kepolisiannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button