SOSIALISASI PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2013 DAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2020 DI POLRES NIAS

Gunungsitoli – Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kesikum Polres Nias ,Aipda Yadsen Hulu memberikan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Grha Sanika Satyawada Polres Nias tersebut disaksikan oleh Pejabat Utama Polres Nias dan Personel Polres Nias
Dalam sambutannya Kasikum mengharapkan agar anggota dapat memperhatikan dan mempedomani dengan cermat poin-poin penting yang tertera di dalam Perkap No. 2 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas maupun pada kehidupan sehari-hari.
“Adanya penekanan dari Kapolri kepada seluruh pimpinan Polri di wilayah hukum masing-masing untuk dapat melakukan pengawasan secara langsung,” Ujarnya,
Lanjut Yadsen, apabila adanya pelanggaran pada anggota agar dapat diingatkan secara langsung sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak dikehendaki yang dapat merugikan anggota maupun institusi Polri.
Masih menurutnya, Kapolri juga mengalami tekanan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentunya atasan langsung akan mendapatkan sanksi sebagaimana telah tertera pada pasal 9 pada Perkap nomor 2 tahun 2022.