Polres Nias Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Nias Barat, Satu Orang Ditahan

Gunungsitoli – Rabu 28 Mei 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Desa Onolimbu Raya, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Dari hasil penggerebekan tersebut, empat orang pria berhasil diamankan, masing-masing berinisial E.D. (27), F.D. (47), R.H. (40), dan O.Z.D. (28). Keempatnya diamankan di lokasi kejadian yang merupakan rumah milik E.D.
Dalam operasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dari tersangka E.D. :
Satu paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram,Satu unit handphone, Beberapa plastik klep putih.
Dari F.D.: Satu unit handphone
Dari R.H.: Satu unit handphone, dan Dari O.Z.D.: dua unit handphone.
Keempat terduga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Nias melalui Kasat Resnarkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di rumah E.D. di Desa Onolimbu Raya.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Pada pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pria beserta barang bukti di lokasi,” ujar IPTU Welman.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka E.D. telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan resmi ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tiga terduga pelaku lainnya yakni F.D., R.H., dan O.Z.D., yang juga dinyatakan positif narkotika melalui tes urine, saat ini telah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gunungsitoli.
Kasat lebih lanjut Menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Nias terus melakukan upaya penyelidikan terhadap sumber atau pemasok masuknya barang haram tersebut.
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas narkotika di wilayah Kepulauan Nias yang menjadi musuh bersama.