Satreskrim Polres Nias Amankan Beberapa Botol Minuman Diduga Beralkohol Dalam Operasi Pekat Toba 2026

Gunungsitoli, 16 Juli 2026 – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan beberapa botol minuman yang diduga mengandung alkohol dari sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Gang Nusantara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara tentang Rencana Garis Besar Operasi Pekat Toba 2026 serta Surat Perintah Kapolres Nias.
Saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di lokasi, personel Satreskrim Polres Nias menemukan adanya aktivitas penjualan minuman yang diduga mengandung alkohol di beberapa warung milik warga. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang menjadi sasaran dalam Operasi Pekat Toba 2026.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman yang diduga mengandung alkohol dengan berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Api, Anggur Black Currant, Grand Royal, serta Seahorse’s. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Nias, disertai pembuatan berita acara serah terima barang bukti serta pendataan terhadap pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan maupun penyimpanan minuman tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polres Nias masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul dan kepemilikan barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Melalui pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Polres Nias mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.




