Bhabinkamtibmas Polsek Alasa Kenalkan Call Center 110 kepada Warga Desa Ombolata

NIAS UTARA, 25 November 2025 – Upaya untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat terus digalakkan. Pada Selasa, 25 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB, Briptu Goklas Simanjuntak, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Alasa, melaksanakan kegiatan sosialisasi penting mengenai layanan Call Center 110.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Desa Ombolata, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, dengan tujuan memastikan masyarakat dapat dengan cepat dan mudah menghubungi pihak kepolisian saat membutuhkan bantuan atau melaporkan situasi darurat.
Di hadapan warga Desa Ombolata, Briptu Goklas Simanjuntak menjelaskan secara rinci tentang fungsi dan manfaat dari layanan Call Center 110, yang merupakan layanan panggilan darurat bebas pulsa milik Polri.
Poin-poin utama sosialisasi tersebut meliputi:
-
Akses Mudah: Layanan 110 dapat diakses selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tanpa dikenakan biaya pulsa.
-
Laporan Cepat: Call Center 110 dapat digunakan untuk melaporkan berbagai situasi darurat, seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, atau gangguan Kamtibmas lainnya.
-
Penggunaan Bijak: Briptu Goklas menghimbau warga agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab, tidak membuat laporan palsu atau panggilan iseng yang dapat mengganggu pelayanan terhadap situasi darurat yang sebenarnya.
“Layanan 110 ini adalah jembatan antara masyarakat dengan kepolisian. Kami hadirkan layanan ini agar respons terhadap kejadian di tengah masyarakat bisa lebih cepat dan tepat. Kami harap warga Ombolata dapat memanfaatkannya dengan maksimal saat benar-benar dibutuhkan,” ujar Briptu Goklas Simanjuntak.
Warga Desa Ombolata menyambut baik sosialisasi ini dan menyatakan akan menyebarluaskan informasi penting mengenai Call Center 110 kepada tetangga dan keluarga mereka.




