Antisipasi Musim Kemarau, Personel Polsek Lahewa Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla kepada Masyarakat

LAHEWA, 4 MARET 2026 – Guna melindungi ekosistem hutan dan mencegah polusi asap, Personel Polsek Lahewa, Brigpol Yakin Kasih Lase, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi serta imbauan terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi sekira pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan menyasar warga di wilayah hukum Polsek Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Yakin Kasih Lase, S.H. secara aktif mendatangi warga, terutama para petani dan pemilik lahan perkebunan. Petugas memberikan edukasi mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan secara liar, baik dari sisi kesehatan maupun kerusakan lingkungan yang luas.
“Kami mengimbau warga agar dalam membuka atau membersihkan lahan tidak menggunakan cara membakar. Selain berbahaya dan sulit dikendalikan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana,” tegas Brigpol Yakin saat memberikan penjelasan kepada warga binaan.
Selain imbauan lisan, personel Polsek Lahewa juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan sesama warga dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau instansi terkait jika menemukan titik api (hotspot) di sekitar lingkungan mereka. Langkah proaktif ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dalam meminimalisir risiko kebakaran di area yang sulit terjangkau.
Kapolsek Lahewa menyampaikan bahwa sosialisasi Karhutla ini akan terus ditingkatkan seiring dengan kondisi cuaca yang mulai panas. Dengan kehadiran Brigpol Yakin Kasih Lase di lapangan, diharapkan kesadaran masyarakat di Kecamatan Lahewa semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya bencana Karhutla di wilayah Nias Utara.




