Personel Polsek Lahewa sosialisasikan Call Center 110 Polres Nias kepada warga Kelurahan Pasar Lahewa

Nias Utara – Pada Rabu, 28 Januari 2026, sekira pukul 10.00 WIB, personel Polsek Lahewa, Briptu Yufial Kristian Sixjul Waruwu, melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 Polres Nias kepada warga Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Call Center 110 sebagai sarana pelayanan Kepolisian yang cepat, mudah, dan gratis dalam menerima laporan maupun pengaduan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Lahewa mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak ragu menghubungi pihak Kepolisian apabila membutuhkan bantuan.
Masyarakat Kelurahan Pasar Lahewa menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.




