Cegah Bencana Lingkungan, Polsek Lahewa Gencarkan Sosialisasi Anti Karhutla

NIAS UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Lahewa terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Pada hari Selasa, 11 November 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, Personil Polsek Lahewa, Briptu Yufia L. Waruwu dan Bripda Very Zega, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan secara langsung kepada masyarakat di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan utama untuk mengedukasi warga tentang bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, serta konsekuensi hukum yang menyertainya. Personil Polsek Lahewa secara proaktif menyambangi titik-titik kumpul masyarakat dan area yang rawan dijadikan lahan pembakaran.
Dalam himbauannya, Briptu Yufia L. Waruwu dan Bripda Very Zega menekankan beberapa poin penting:
- Sanksi Pidana: Mengingatkan warga bahwa tindakan membakar hutan atau lahan untuk tujuan apapun, termasuk membuka kebun, dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
- Dampak Kesehatan dan Lingkungan: Menjelaskan dampak kabut asap terhadap kesehatan pernapasan dan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh Karhutla.
- Alternatif Pembukaan Lahan: Mendorong petani dan pemilik lahan untuk menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan menghindari pembakaran.
- Partisipasi Aktif: Mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada Polsek Lahewa atau pihak terkait jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran ilegal.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara door-to-door dan face-to-face ini, diharapkan kesadaran masyarakat Lahewa terhadap pentingnya menjaga lingkungan dapat meningkat, sehingga wilayah Nias Utara terhindar dari ancaman bencana Karhutla.
Komitmen Polsek Lahewa ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan wilayah bebas Karhutla.




