Polres Nias Bertindak Cepat Amankan Remaja Yang Diduga Pelaku Perbuatan Cabul

Gunungsitoli – 10 April 2025,
Kepolisian Resor (Polres) Nias berhasil meredam amarah warga yang menggeruduk sebuah rumah Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu dini hari (09/04), sekitar pukul 01.30 WIB. Massa berkumpul setelah mendengar kabar dugaan tindak pidana perbuatan Cabul yang dilakukan seorang remaja laki-laki (“ANAK”) berusia 16 tahun terhadap seorang perempuan dewasa berinisial N.J.T. (31).
Informasi tersebut pertama kali diterima oleh petugas Piket SPKT Polres Nias melalui panggilan telepon dari warga. Tim gabungan dari Piket SPKT, Reskrim, dan Intel yang dipimpin oleh IPDA Surya Darma Lombu segera menuju lokasi kejadian guna mencegah situasi semakin memanas.
Sesampainya di lokasi, aparat mendapati rumah remaja terduga pelaku telah dikerumuni massa. Polisi dengan sigap memberikan imbauan agar warga tidak bertindak anarkis serta menanyakan latar belakang kejadian. Dari keterangan yang diperoleh di lokasi, keluarga korban menyatakan ketidaksenangannya atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan terhadap N.J.T.
Setelah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan pemahaman kepada keluarga korban serta massa yang hadir, aparat akhirnya berhasil meredakan ketegangan. Terduga pelaku anak kemudian diamankan ke Mapolres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian, kejadian bermula Pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, korban atas nama N.J.T. (31) baru saja selesai berjualan makanan di jajanan malam. Setelah membereskan gerobak tempat berjualannya, korban kemudian pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ketika korban melintas di Jembatan Nou, seorang remaja laki-laki yang diketahui bernama Towi-towi (nama disamarkan), berusia 16 tahun, mendekati korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Setelah kendaraan mereka sejajar, dan posisi sepeda motor pelaku berada di sebelah kiri korban, langsung melakukan aksinya pada Korban beberapa kali.
Korban spontan berteriak dan pelaku kemudian langsung menambah kecepatan kendaraannya dan meninggalkan korban.
Korban yang merasa sangat terganggu dan terkejut kemudian berhenti di sebuah toko parfum yang berada tidak jauh dari Jembatan Nou, di mana beberapa saksi sedang duduk di depan toko tersebut, Korban langsung memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan.
Mendengar hal tersebut, para saksi langsung berinisiatif mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, para saksi memberitahukan bahwa mereka telah menemukan identitas dan lokasi tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di wilayah Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Korban kemudian menuju rumah pelaku bersama beberapa warga lainnya. Selang beberapa waktu, petugas Kepolisian dari Polres Nias tiba di lokasi dan langsung membawa Towi-towi (nama disamarkan) ke Polres Nias untuk proses lebih lanjut.
Korban kemudian melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bethesda dan membuat laporan resmi di Polres Nias.
Saat ini Pelaku An. Towi-towi (nama disamarkan) Lk (16) telah di amankan pada Polres Nias
Atas perbuatannya kepada pelaku anak dikenakan pasal 6 huruf c dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 dari KUHPidana, Ancaman hukuman 9 tahun penjara.