Polres Nias Amankan Juru Parkir Liar dalam Operasi Pekat Toba 2025

Gunungsitoli, 18 Mei 2025 – Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Toba 2025 dari Polres Nias menggelar patroli rutin di wilayah hukumnya pada Minggu (18/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk praktek perparkiran liar yang meresahkan warga.
Dalam patroli yang berlangsung sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapati aktivitas pungutan liar yang dilakukan seorang juru parkir di depan Toko Ingan Arih (Kila), Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Petugas segera mengamankan pria berinisial T.T. (39), yang diduga melakukan praktik parkir liar tanpa izin resmi.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah rompi parkir,
1 lembar karcis parkir,
1 lembar bet nama identitas parkir.
Kepala Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 menyampaikan bahwa terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan awal dan interogasi guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pencarian terhadap Target Operasi (TO) lainnya yang telah masuk dalam daftar Ops Pekat tahun ini.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat dengan menekan aktivitas yang meresahkan seperti praktek pungutan liar dan tindakan premanisme,” ujar Ipda Mustika P Sembiring.
Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Nias terpantau dalam kondisi aman dan terkendali.
Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.