Polres Nias Serahkan Barang Bukti Telur Ayam dan Truk Ke Pihak Karantina

Gunungsitoli, 8 Mei 2025 Sekitar Pukul 20.00 Wib. – Sat Reskrim Polres Nias secara resmi menyerahkan barang bukti berupa telur ayam konsumsi beserta satu unit kendaraan pengangkut kepada pihak Karantina. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum di bidang pengawasan lalu lintas hewan dan hasil ternak.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Andersen Lambas Parto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan merupakan hasil penindakan beberapa hari sebelumnya terhadap kendaraan pengangkut telur ayam yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Keterangan tersebut disampaikan AKP Adlers kepada Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, di Mapolres Nias
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Karantina meliputi:
Satu unit truk Mitsubishi Fuso FM517HL warna oranye, nomor polisi BK 8753 GP, nomor rangka MHMFM517FKK001425, dan nomor mesin 6D16T32681.
Satu lembar STNK atas nama CV. Metro Angkutan Nusantara.
– Satu lembar surat ketetapan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB, SWDKLLJ, dan PNBP atas nama CV. Metro Angkutan Nusantara.
– Satu buah kunci kendaraan bertuliskan “Mitsubishi” lengkap dengan gantungan kunci.
– 110 ikat telur ayam konsumsi.
– 40 karung pakan Pellet Creep (25 kg/karung).
– 30 karung pakan Pellet Pig Prestarter.
– 100 karung pakan Pellet Pig Grower.
– 20 karung tambahan pakan Pellet Pig Grower.
– 40 karung pakan Crumble Pul Grower.
– 70 karung Concentrate Chk Lay.
– 10 karung Mash Chk Lay.
– 30 karton pakan Pellet Feed Ayam Hobi Bangkok.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4720/Kpts/PD.340/9/2012 tentang Petunjuk Teknis Karantina Hewan.
“Dengan penyerahan ini, maka secara resmi seluruh barang bukti yang terkait telah kami limpahkan kepada pihak Karantina untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Adlers.
Pihak Karantina sendiri telah menerima barang bukti tersebut dan akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.