Polsek Mandrehe Polres Nias Razia Lokasi Judi Sabung Ayam Di Desa Lasara Bagawu, Nias Barat

Nias Barat – Polsek Mandrehe, di bawah jajaran Polres Nias, menggelar razia lokasi perjudian sabung ayam di Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, pada Rabu (7/5/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandrehe, IPTU Yafao N. Lase, S.I.P., bersama sejumlah personel.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Menyikapi laporan tersebut, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Polsek Mandrehe untuk segera melakukan penindakan.
Lokasi yang menjadi sasaran berada di sebuah pondok yang hanya bertiang kayu sekelilingnya milik warga berinisial M.G.
Saat petugas tiba tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun orang di tempat tersebut, sejumlah fasilitas penunjang praktik sabung ayam seperti kandang, ring sabung, bangku penonton, serta lampu penerangan ditemukan di lokasi.
Sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap potensi berulangnya aktivitas serupa, polisi mengambil langkah persuasif dan represif. Kandang dan ring sabung ayam dibakar, sementara pondok tempat berlangsungnya praktik perjudian dibongkar secara sukarela oleh pihak keluarga pemilik.
Kapolsek Mandrehe, IPTU Yafao N. Lase, mengapresiasi partisipasi warga yang mendukung pembongkaran tersebut. Ia juga memberikan edukasi hukum dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” tegas IPTU Yafao.
Razia ini juga merupakan bagian dari hasil pemantauan rutin serta merespons pemberitaan media dari sebelumnya. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.