Respon Cepat Call Center 110 Polres Nias, Tindaklanjuti Laporan

Gunungsitoli, 22 April 2025 — Personel Piket Call Center 110 Polres Nias menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh petugas piket Call Center 110.
Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), dan petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial F.I.D (38), seorang laki-laki, dan K.R (34), seorang perempuan. Di lokasi kejadian, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID. Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan K.R.
N.G pun secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aipda M. Motivasi Gea.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat, sebagai wujud nyata dari kehadiran Polri yang humanis dan terpercaya.