H.H. Di Tetapkan Sebagai Tersangka Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Gusit (12/10/2024) HH (56) yang Beralamat salah satu Desa pada Kota Gunungsitoli, di tetapkan sebagai Tersangka Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi nurvelani,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi oleh Waka Polres Nias KOMPOL S.K.Harefa,S.Pd.,M.H, KBO Sat Reskrim Polres Nias IPTU I. V. Kaban dan Kasi Propam Polres Nias IPTU Hesena Ziliwu, S.H.,M.H. kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea.
Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (09/10/2024) sekira Pukul 15.00 Wib di kediaman Pelaku di Salah satu Desa pada Kota Gunungsitoli.
Adapun Nama Korban adalah Towi-towi (nama disamarkan) beralamat di Gunungsitoli
Menurut Kapolres Nias AKBP Revi nurvelani,S.H.,S.I.K.,M.H pelaku melakukan Perbuatan Bejat tersebut saat Korban melintas Depan rumah Pelaku, pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang sebesar Rp. 5000 serta mengatakan sering – sering lewat disini, untuk kedua kalinya Korban melintas depan rumah Pelaku Sekira pukul 15.00 Wib, saat itu juga Pelaku melihat Korban, memanggil dan membujuk masuk kedalam rumahnya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Setelah selasai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan Uang sebesar Rp. 20.000 Rupiah dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada Siapapun.
Setelah korban kembali kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga.
Warga mengamankan pelaku dirumahnya dan selanjut menghubungi Polres Nias.
Selanjutnya Piket Satfung Polres Nias Mendatagi TKP (Rumah Pelaku) dan memboyong pelaku ke Polres Nias untuk diamankan dan Korban bersama dengan keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias Untuk Membuat Laporan Polisi.
Dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Nias pelaku mengakui perbuatanya.
Menurut Kapolres Nias kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana “Melakukan perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur” , sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Humas Polres Nias)