BERITA POLRES NIASSAT NARKOBA

Tim Sat Narkoba Polres Nias Ungkap Peredaran Narkoba Di Nias Utara

Gunungsitoli, 6 September 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara.

Seorang pria berinisial A.Z. (47), warga Desa Hilisalo’o, ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan tiga paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,63 gram, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sitolu Ori.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan undercover buy dengan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1 juta. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar IPTU Welman, Sabtu (6/9/2025).

Usai ditangkap, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dalam perjalanan menuju Mapolres Nias, tim opsnal sempat dihadang oleh 1 unit mobil Toyota Avanza putih berpelat BB 1983 TH yang dikendarai seorang perangkat desa bersama sejumlah massa. Mereka berupaya menghalangi polisi membawa terduga pelaku. Ketegangan sempat terjadi selama kurang lebih satu jam, namun akhirnya petugas berhasil mengamankan Terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nias.

Dari hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini, A.Z. telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias,” tegas IPTU Welman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button